Sudah Tiga Tahun Menjabat, Kakam Sidoarjo Tak Bisa Urus Soal Masalah Sampah
TULANG BAWANG – Persoalan limbah sampah dan pencemaran lingkungan kumuh sampai hari ini belum bisa atasi. Sudah bertahun – tahun dan sudah berganti kepala kampung gunungan tumpukan sampah di kebun sawit area terbuka di pinggir jalan lintas Sidoarjo – Rawajitu masih tetap belum bisa diselesaikan.
Berdasarkan dari keterangan warga, bahwa limbah sampah itu berasal dari pasar kampung setempat, yang hingga sampai hari ini pihak Pemerintahan Kampung Sidoarjo belum dapat menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan. Lemahnya progres dan inovasi penyelesaian soal sampah patut dipertanyakan.
Sementara itu, Kepala Kampung Sidoarjo, Mahmud, mengakui bahwa pihak Pemerintahan Kampung Sidoarjo masih belum bisa menyelesaikan persoalan sampah. Saat ini pihaknya sedang mencari solusi bersama agar pengelolaan sampah dapat dikelola dengan baik.
“Sebagai kepala kampung sebenarnya saya malu karena belum bisa menyelesaikan soal sampah itu. Saya malu sama masyatakat karena belum bisa menangani sampah,”kata Mahmud.
Untuk diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah memerlukan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), studi kelayakan lokasi (geologis, teknis, tata ruang), serta proposal teknis pengolahan lindi dan sampah. Lokasi wajib datar (kemiringan 0-15%), bebas banjir, jauh dari pemukiman/air tanah, dan memiliki fasilitas pengolahan sampah yang andal
.
Berikut persyaratan lengkap pembangunan TPA:
Persyaratan Administratif dan Hukum:
Dokumen lingkungan hidup: AMDAL (untuk luas > 10 ha) atau UKL-UPL (< 10 ha).
Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
Persetujuan warga sekitar.
Rekomendasi camat atau instansi berwenang.
Fotokopi KTP/Akta Pendirian Badan Usaha.
Surat pernyataan tidak menerima limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Persyaratan Lokasi (Teknis dan Geologis):
Tata Ruang: Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan bukan kawasan lindung.
Topografi: Daerah datar atau landai (kemiringan lereng 0-15%).
Geologi & Hidrogeologi: Tidak berada di zona bahaya geologi (sesar aktif) dan tanah memiliki permeabilitas rendah untuk mencegah pencemaran air tanah (contoh: tanah liat 1 meter + membran HDPE 2 mm).
Bebas Banjir: Lokasi tidak rawan banjir (indeks risiko rendah).
Jarak Aman: Tidak berlokasi di danau, sungai, laut, atau dekat bandara (menghindari burung).
Persyaratan Sarana dan Prasarana (Teknis):
Sistem Pengolahan: Menggunakan metode sanitary landfill (penimbunan berlapis) atau controlled landfill.
Pengolahan Lindi: Memiliki sistem drainase dan kolam pengolahan air lindi (air sampah) agar tidak mencemari lingkungan.
Fasilitas Utama: Pagar pengaman, jalan operasional, jembatan timbang, dan bangunan penunjang.
Pengendalian Gas: Fasilitas pengelolaan gas metana hasil dekomposisi sampah.
Penutupan Tanah: Rencana penutupan akhir yang terstruktur.
Proposal Teknis: Uraian mengenai sumber sampah, kapasitas tampung, metode pengolahan, dan tata letak (layout).
Pembangunan TPA wajib mengikuti prosedur teknis untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan keamanan operasional. (*)

