SPPG Berlian Tunggal Warga Cemari Lingkungan, Puluhan Warga Masyarakat Bereaksi
TULANG BAWANG – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Berlian Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, diprotes warga dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat lingkungan.
Pasalnya, SPPG Berlian Tunggal Warga, dinilai tidak layak beroperasi, tidak memenuhi SOP yang menjadi syarat wajib bagi setiap SPPG sebagai perpanjangan tangan dari program nasional, program dari Presiden RI.
SPPG Berlian Tunggal Warga, ditengarai selama beroperasi SPPG ini tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), hanya dipasang paralon yang harganya murah. Limbah cair mencemari lingkungan, aroma bau tidak sedap sangat mengganggu lingkungan masyarakat.
Akibatnya, puluhan warga dari RT 01 dan RT 02 RK 06 Kampung Tunggal Warga, berkumpul membahas persoalan pencemaran limbah cair tersebut. Sebagian masyarakat ada yang sepakat persoalan hanya dibagian limbah saja, sebagian juga ada yang mempermasalahkan bahwa bangunan SPPG Berlian Tunggal Warga itu tidak layak beroperasi karena ukuran kurang dari 400 meter persegi.

Salah satu masyarakat, Hendra, meminta kepada pihak SPPG Berlian Tunggal Warga untuk melaksanakan sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pihak pusat tentang persyaratan syarat – syarat SPPG yang layak sesuai SOP.
“Saya dan kami semua ingin SPPG Berlian menjalankan sesuai SOP. Saya lihat SPPG ini tidak sesuai SOP dan tidak layak beroperasi. Coba lihat limbah cair nya, selama beroperasi sudah lama tidak ada IPAL nya, ini adalah bukti tidak sesuai SOP,”terang Hendra, diamini Deni, Bihin, Sandul, Toni, Riyan, Dayat, Doni, Fatkul, Haryanto dan Mang Dirin.
Sementara itu Ketua RT 02, Mugi, mengaku bahwa masyarakatnya terdampak limbah cair aroma bau tak sedap yang berasal dari limbah cair SPPG Berlian Tunggal Warga. Menurutnya, pihak SPPG Berlian Tunggal Warga hanya memasang paralon untuk mengalirkan limbah cairnya itu ke parit selanjutnya mengalir bebas.
“Pihak SPPG masang paralon saja. Itupun paralon yang jelek atau yang murah. Bocor dan limbahnya mengalir. Kalau musim kemarau warna airnya ungu kehitaman dan bau. Bila hujan warnanya putih tapi tetap bau tidak sedap,”kata Ketua RT, Mugi.
Dalam kisruh persoalan pencemaran limbah dan SPPG Berlian yang tidak layak itu, Kapolsek Banjar Agung, AKP. Irwansyah, bersama lima personil langsung menuju lokasi kejadian, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sejurus kemudian Kapolsek Banjar Agung langsung melakukan anjang silang kordinasi bersama dengan masyarakat dan pihak pengelola SPPG Berlian.

Hasilnya adalah, masyarakat meminta agar pihak SPPG Berlian dapat melaksanakan SOP dengan baik. Sehingga tidak merugikan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Kemudian, sebagain masyarakat meminta agar pihak SPPG mengkaji ulang proses pembuatan satu titik galian IPAL yang dinilai masuk dalam batas jalan fasilitas umum atau masuk dalam bahu jalan.
“Tolong sampaikan kepada pemilik SPPG Berlian apa saja yang telah menjadi keluhan dan persoalan dari masyarakat. Jangan sampai masalah ini tidak disampaikan kepada pimpinan kalian. Setiap keluhan dari masyarakat harus tersampaikan,”kata Kapolsek Banjar Agung, AKP. Irwansyah.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Berlian, Ta, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan dan pembenahan terkait dengan limbah cair. Ia mengaku akan melaporkan kepada pemilik SPPG agar melakukan perbaikan dan melaksanakan sesuai aturan.
“Masalah ini akan kami sampaikan kepada pemilik SPPG. Persoalan limbah kami sedang berupaya untuk membuat IPAL sesuai dengan aturan. Kami sudah membuat lubang resapan sesuai dengan petunjuk orang kesehatan di Puskesmas,”kata dia.
Inilah SOP yang harus dilaksanakan oleh setiap SPPG :
SOP SPPG PROGRAM MBG YANG WAJIB DI PENUHI :
1. SEMUA RUANGAN SESAUAI GAMBAR / LAYOUT DARI BGN.
2. IPAL/ LIMBAH
3. SERTIFIKAT CEFF
4. SERTIFIKAT SLHS DARI DINAS KESEHATAN SEMUA RELAWAN/PEGAWAI.
5. SERTIFIKAT AIR BERSIH DARI LABORATORIUM UNILA MELALUI DINAS KESEHATAN.
6. LUAS BANGUNAN WAJIB 400 METER PERSEGI.
7. DAPUR TIDAK BOLEH ADA BAHAN YANG MUDAH TERBAKAR.
8. JENSET
9. DRIVER
10. SOFT CASH PENYIMPANAN SUSU/ BUAH, SAYUR DLL
11. HALAMAN PARKIR
12. PENGHISAP ASAP DAPUR / EXHOUSE.
13. CCTV MINIMAL 12 TITIK.
14. ALAT STERIL OMPRENG / FOOD TRAY.
15. SURAT KETERANGAN KESEHATAN BEBAS DARI PENYAKIT MENULAR : BEBAS DARI HEPATITIS ‘ A, HEPATITIS ‘ B, DAN TBC.
16. SEMUANYA HARUS BISA DI TUNJUKKAN SECARA NYATA / TERTULIS.
17. MASIH BANYAK LAGI LAINNYA.
PRINSIPNYA :
TIDAK ADA ISTILAH SYARAT KELENGKAPAN MENYUSUL.
SYARAT KELENGKAPAN ITU DI LENGKAPI SEBELUM DAPUR DI NYATAKAN LAYAK UNTUK BER OPERASI. KARENA SUDAH ADA S.O.P NYA DARI BGN. (*)

