Setoran Dana BOK Puskesmas Rp910 Juta Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Setoran Dana BOK Puskesmas Rp910 Juta Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

TULANG BAWANG – Setoran Dana BOK Puskesmas dari APBN Tahun 2024 / 2025 sebesar Rp910 juta semakin terang benderang. Berdasarkan dari keterangan sumber, menyebutkan bahwa uang itu diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

“Uang setoran itu dibagi bagi kepada beberapa pihak. Coba telusuri sendiri pasti ketemu kemana saja uang itu dibagikan. Sudah ada bukti transfernya,”terang sumber resmi yang meminta identitasnya dijaga dan dirahasiakan.

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan adanya dugaan tarikan setoran dana BOK Puskesmas tahun 2024 / 2025 pihak Inspektorat Tulangbawang mengaku siap untuk menindaklanjuti atau memprosesnya bila ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat maupun pihak – pihak tertentu.

Pejabat Inspektorat Tulangbawang, bagian Irban 5, Arif Kusuma Putra, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memproses atas informasi adanya dugaan tarikan setoran dana BOK Puskesmas tahun 2024 tersebut.

“Belum pernah diperiksa karna belum ada pengaduan ke inspektorat, kalau memang terdapat indikasi setoran/pungli dan ada buktinya mohon untuk membuat pengaduan secara resmi agar bisa kami proses dugaan tersebut,”kata Irban 5 Inspektorat Tulangbawang, Arif Kusuma Putra, via WA ponselnya kemarin sore.

Arif memberikan saran, bila akan melaporkan atau mengadukan jangan hanya melalui pemberitaan, tetapi bisa lakukan pengaduan secara resmi ke inspektorat. Tujuannya adalah, agar bisa ditindak lanjuti.

“Bila ada bukti lampirkan saja bukti transfer dari beberapa puskesmas, kalau memang identitas pelapor ingin disembunyikan akan kami sembunyikan,”tulisnya panjang via WA ponsel pribadinya.

Sementara itu berdasarkan dari keterangan sumber resmi, total dugaan setoran itu terkumpul sebanyak Rp600  juta dan mungkin bisa lebih, itu berasal dari 20 Puskesmas Se Tulangbawang. Masing – masing Puskesmas diduga setor sekitar kurang lebih Rp 30 juta dengan cara transfer antar bang, dari Bank Mandiri ke Bank BNI.

Pegawai puskesmas melakukan transfer empat (4) kali dalam setahun. Satu kali transfer sebesar Rp7,5 juta dari Bank Mandiri milik Puskesmas ke Bank BNI milik oknum kepala puskesmas yang diduga ditunjuk sebagai pengepul setoran atau pengepul di lapangan.

Belum dapat dipastikan, apakah setoran setengah milyar lebih itu mengalir kepada siapa saja. Pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk melakukan penyelidikan secara tuntas.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Tulangbawang, Arisandi, belum berkenan untuk memberikan pernyataan atau tanggapannya terkait dengan adanya dugaan penarikan setoran tersebut yang dibuktikan adanya transaksi dengan nilai yang sama, ia memiliki bungkam saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya.

Salah satu Kepala Puskesmas di Tulangbawang, sebut saja inisial St, yang diduga mendapat tugas sebagai pengepul (kordinator) setoran, juga memilih bersikap sama dengan Arisandi. Sosok pria yang berlogat Jawa itu tidak memberikan respon dan tanggapan meskipun nomor HP nya dalam keadaan aktif.

Perbuatan penarikan uang setoran tersebut bisa masuk ranah perbuatan pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *