Lapor Pak Qudrotul, Ada Reklame Raksasa Mulai Keropos Membahayakan Nyawa Manusia
TULANG BAWANG – Sejumlah kerangka besi reklame atau bando jalan yang berada di jalan lintas timur (Jalintim) Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, diduga mulai keropos dan rusak. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan nyawa manusia yang melintas di wilayah setempat.
Masyarakat meminta agar Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan atau pemerintah daerah (Pemda) setempat agar peka, jeli, teliti dan responsif terhadap segala keadaan dan kondisi. Bupati dan pejabat daerah musti menggunakan panca indera dengan baik.
“Itu reklame raksasa yang berada di kantor cabang Bank BRI, Unit 2 Tulangbawang sudah mulai rusak. Tiga kerangka besi penyangga lampu sudah jatuh. Masih ada banyak tiang lagi. Mungkin besi sudah mulai rusak keropos. Sangat berbahaya sekali,”terang Anto, salah satu masyarakat Unit 2, dengan video yang di kirimkannya.
Dalam video pendek itu, memperlihatkan sebuah reklame raksasa yang menjulang tinggi melintang diatas jalan, besi bando jalan itu tampak mulai terkikis usia. Umurnya mungkin sudah tua dan harus direnovasi atau dibongkar sehingga mencegah terjadinya musibah membahayakan masyarakat.
Untuk diketahui bahwa, besi baliho yang melintang di jalan biasanya disebut bando jalan atau billboard bando, yaitu struktur reklame besar dari rangka besi yang membentang di atas jalan untuk menampilkan iklan visual (MMT/vinyl) dengan tujuan mudah dilihat pengguna jalan, menggunakan konstruksi besi siku dan pipa besar, serta membutuhkan izin dan konstruksi kuat untuk keamanan.
Detail Konstruksi dan Jenis:
Bando Jalan (Jalan Banner): Istilah umum untuk baliho melintang di atas jalan, berfungsi sebagai media iklan luar ruang (OOH).
Konstruksi: Rangka dari besi hollow atau siku dengan tiang pipa besar, pondasi beton, dan panel aluminium untuk visual.
Jenis Pencahayaan:
Frontlite: Diterangi dari depan dengan lampu sorot.
Backlite: Diterangi dari belakang dengan lampu sorot khusus (sering disebut videotron jika layar LED).
Ukuran: Bervariasi, contohnya 3×12 meter untuk bando jalan, sementara ukuran lebih kecil (4x6m) sering disebut baliho biasa.
Fungsi dan Perizinan:
Fungsi: Media promosi besar dan mencolok untuk produk, jasa, atau informasi kepada pengguna jalan.
Perizinan: Memerlukan izin khusus karena merupakan reklame besar dan memiliki risiko tinggi jika tidak kuat (misalnya, roboh). (*)

