Tim Satgas Program MBG Temukan SPPG di Kecamatan Banjar Agung Tak Layak Beroperasi

Tim Satgas Program MBG Temukan SPPG di Kecamatan Banjar Agung Tak Layak Beroperasi

Tim Satgas Program MBG Temukan SPPG di Kecamatan Banjar Agung Tak Layak Operasi

TULANG BAWANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tulangbawang menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di wilayah Kecamatan Banjar Agung diduga tidak layak beroperasi alias tidak memenuhi syarat administrasi maupun persyaratan lainnya, Senin 13 Oktober 2025.

Hal ini dibuktikan dengan hasil monitoring yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG Kabupaten Tulangbawang di SPPG yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Tulangbawang, Ferly Yuledi, Senin 13 Oktober 2025.

Ketua Tim Satgas Percepatan MBG Tulangbawang, Ferly Yuledi, menerangkan bahwa Tim Satgas telah melakukan monitoring di SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Tim Satgas melaksanakan monitoring dimulai dari 13 – 23 Oktober 2025.

“Hari ini kita melakukan monitoring ke SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Kami melakukan monitoring untuk memastikan semua SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung dan Tulangbawang berjalan sesuai dengan SOP,”terang Ferly Yuledi.

Pejabat nomor satu dikalangan birokrat itu menambahkan, bahwa ada sejumlah SPPG di Kecamatan Banjar Agung yang dinilai masih belum lengkap secara SOP. Untuk itu Tim Satgas meminta kepada para SPPG untuk segera melengkapi berkas administrasi maupun alat kelengkapan lainnya.

“Kepada SPPG yang belum lengkap SOP nya harus segera melengkapinya. Kami beri waktu satu bulan. Dalam satu bulan ke depan kami akan cek ulang,”tegas Fery Yuledi di sela – sela monitoring di Kampung Tunggal Warga dan Tri Tunggal Jaya.

Dalam monitoring itu, Tim Satgas yang terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung menemukan sederet persyaratan yang belum terpenuhi atau belum dimiliki oleh SPPG. Padahal SPPG sudah beroperasi.

Dalam monitoring itu, ada sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL atau pengelolaan limbah, sertifikat Cief, sertifikat SLHS semua relawan atau pekerja dari Dinas Kesehatan, sertifikat air bersih dari labolatorium Unila melalui Dinas Kesehatan, luas bangunan kurang dari 400 meter persegi.

Kemudian, tempat cuci ompreng yang belum memenuhi standar, ada bahan yang mudah terbakar ada di dalam dapur, soft cash penyimpanan susu dan sayuran yang belum memenuhi SOP, belum memiliki penghisap asap dapur / exhouse, semua pekerja dapur belum memiliki surat keterangan kesehatan bebas penyakit menular, bebas dari Hepatitis A, Hepatitis B dan TBC. (*)

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *