TULANGBAWANG – Sejumlah kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tulangbawang mengeluhkan belum dapat dicairkanya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I tahun anggaran 2026.
Pencairannya dana BOSP masih tertahan karena belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tulangbawang.
Salah satu kepala sekolah SD, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan dana BOSP berdampak signifikan terhadap operasional sekolah. Berbagai kebutuhan penting, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan lainnya, tidak dapat dipenuhi akibat tersendatnya aliran dana tersebut.
“Dana BOSP sudah masuk sejak pertengahan Januari, tetapi karena rekomendasi dari Dinas belum keluar, pencairannya tertunda. Kami sangat keberatan karena kebutuhan sekolah sangat mendesak,” terangnya, Senin (23/02/2026).
Sumber resmi menambahkan, sampai dengan sekarang ini dana BOSP itu tidak dicairkan. Alasannya adalah, pihak sekolah belum memasukan kegiatan dari dinas berupa Pelatihan Matematika, PAI dan BTQ.
“Padahal kegiatannya gak bisa dimasukan Arkas atau bermasalah dana BOSP sudah masuk rekening dari Januari akhir,” tulisnya via pesan aplikasi WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berupaya mengonfirmasi langsung ke Bank Lampung cabang Tulangbawang untuk memastikan kendala pencairan. Namun, pihak Bank Lampung menegaskan bahwa mereka hanya dapat mencairkan dana BOS setelah rekomendasi dari Dinas Dikbud diterbitkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank, dan mereka menyatakan siap mencairkan dana BOS asalkan ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang,” tambahnya.
Beberapa Kepala Sekolah meminta kepada Pemerintah agar pencairan dana BOSP tidak mesti terdapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang telah ditetapkan di beberapa daerah lain di Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi, pihak Bank Lampung Cabang Tulangbawang, Vina, mengatakan,
pencairan dana BOSP harus terdapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pencarian dana BOSP mesti pakai rekomendasi Dinas Pendidikan. Untuk semua Kabupaten/Kota di Lampung pencairannya mesti menggunakan rekomendasi atau Instruksi dari masing-masing Dinas di setiap Kabupaten/Kota,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, M.Ami Iswandi Ismed Balaw, belum dapat dikonfirmasi terkait terkendalanya pencairan dana BOSP di Kabupaten Tulangbawang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Dominan Kautsar Gofar, saat dikonfirmasi mengatakan, pencairan BOSP sedang proses melengkapi berkas pencairan.
“Sedang proses melengkapi pencairan, sebelum lebaran (Idul Fitri 1447 H) mudah-mudahan selesai,” katanya singkat. (tri)
