Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Calon Gedung Swalayan Sudah Mulai Dibangun
TULANG BAWANG – Pemilik calon swalayan atau supermarket di jalan lintas Sumatra, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, diduga belum mengantongi izin PBG.
Padahal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk swalayan wajib diurus sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan melalui sistem OSS RBA terintegrasi SIMBG, menggantikan IMB. Proses ini memastikan bangunan sesuai standar teknis, tata ruang, dan keamanan. PBG komersial umumnya terbit dalam 14 hari kerja.
Pejabat di Dinas PUPR Tulangbawang, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, sejauh ini secara personal maupun kedinasan belum mengetahui adanya pengurusan proses PBG gedung calon swalayan atau supermarket di wilayah tersebut.
“Insya Alloh sepengetahuan saya belum ada yang kordinasi maupun komunikasi ataupun mengajukan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kantor PUPR. Kalau perizinan yang lainnya saya tidak tahu ya,”ujar pegawai bagian perizinan di Dinas PUPR Tulangbawang, tadi pagi.
Kemudian, Dokumen Teknis: Gambar rencana teknis, spesifikasi teknis bangunan, serta perhitungan struktur.
Pengajuan: Dilakukan secara online melalui sistem OSS dan SIMBG.
Pengajuan PBG komersial terhubung dengan sistem OSS RBA. PBG berlaku selama bangunan berdiri, kecuali jika terdapat perubahan fungsi atau struktur. Pastikan pemenuhan regulasi tata ruang wilayah (RTRW/RDTR) setempat sebelum mengajukan permohonan.
Kepala Kampung Agung Dalem, Ermansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak pemilik calon bangunan gedung swalayan sudah mengajukan perizinan lingkungan, dan sudah ditandatangani kepala kampung dan camat setempat.
“Pihak pemilik bangunan swalayan sudah mengajukan izin lingkungan. suratnya sudah saya tandatangani dan pak camat juga sudah tandatangan,”katanya tadi pagi via ponselnya pribadinya.
Sementara itu, Camat Banjar Margo, Handriansyah, mengatakan bahwa pihak kecamatan telah menerima pengajuan perizinan lingkungan calon bangunan gedung swalayan tersebut. Soal perizinan lainnya pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya hanya tahu adanya pengajuan perizinan lingkungan saja. Saat itu Kaur dari Pemerintahan Agung Dalem yang membawa berkas perizinan lingkungannya,”kata camat.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik calon bangunan gedung swalayan, yang dibangun berubah fungsi bekas rumah makan Minang, Simpang Penawar. (*)

