Anggota PWI Tulangbawang Jadi Korban Intimidasi dan Perampasan Aset ?

Anggota PWI Tulangbawang Jadi Korban Intimidasi dan Perampasan Aset ?

‎Anggota PWI Tulangbawang Jadi Korban Intimidasi dan Perampasan Aset

‎TULANG BAWANG – Seorang Anggota PWI  Tulang Bawang (As), Provinsi Lampung, mengadu keluarganya telah menjadi korban pengancaman dan perampasan aset yang diduga dilakukan oleh oknum orang yang dikenal sebagai rentenir dengan inisial (Jn) yang berdomisili di wilayah Unit 6, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

‎Atas peristiwa itu, akhirnya As mengadukan Jn ke Polres Tulangbawang dan Polres Tulangbawang Barat, dengan delik pengaduan tentang dugaan intimidasi  dan perampasan aset. Tujuannya adalah  ingin mendapatkan kepastian keadilan hukum untuk diri dan keluarga.

‎As yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang di keluarkan oleh Dewan Pers bernomor 14/SK-DP/VII/2011 melalui PWI dengan nomor 8105 – PWI / WDa / DP / XI / 2014 / 07 / 02 / 77, dan kartu Anggota PWI nomor 08. 00. 17566. 15 B atas nama Ahmad Syafei, meminta agar pihak penegak hukum bisa profesional dan kredibilitas.

‎Sosok yang terkenal dekat dengan para Jenderal dan perwira tinggi di Polda Lampung dan Mabes Polri ini mengirimkan bukti laporan surat pengaduan bernomor L. Pengaduan/75/VI/2025/ Reskrim, tertanggal 18 Juni 2025,  atas nama terlapor Joni.

‎”Saya juga telah membuat laporan pengaduan tertulis di Polres Tulangbawang Barat. Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni tahun 2025 surat pengaduan saya antar langsung ke Mapolres Tulangbawang Barat dan telah diterima oleh salah satu personil tugas piket,”terang As panjang dalam rilisnya, Kamis 19 Februari 2026.

‎Seiring berjalan waktu, ternyata laporan tersebut belum membuahkan hasil, justru malah dirinya di laporkan balik oleh Jn dengan dugaan melanggar UU ITE pencemaran nama baik padahal itu adalah link berita produk jurnalistik dan penggelapan sejumlah uang pinjaman yang sebenarnya sudah di kembalikan.

‎”Saya di laporkan UU ITE karena membagikan link berita di medsos, itu produk jurnalistik dan saya adalah wartawan. Saya juga di laporkan dengan delik laporan penggelapan uang. padahal saya pinjam uang berbunga,”kata dia

‎Dalam rilisnya itu, Ia menceritakan sejarah terjadinya peristiwa itu, awalnya ia mengaku pinjem uang berbunga kepada Joni pinjaman pertama sebesar Rp35 juta dan pinjaman kedua Rp13,5 juta total pinjaman sebesar Rp43,5 juta dengan jaminan sertifikat. Beberapa bulan kemudian hutang itu telah dibayar sebesar Rp50 juta dengan cara transfer.

‎Sebelumnya AS dan Istrinya terpaksa membuat laporan ke Polisi, atas perbuatan premanisme yang diduga dilakukan JP, warga Desa/Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan mengintimidasi kerumah dan menyita asset bangunan.

‎Tindakan premanisme itu bukan hanya dilakukan oleh JP seorang diri, melainkan juga bersama dengan AG dan RK. Ketiga orang yang sama-sama merupakan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2025 sore, yang mana mereka mendatangi kediaman AS dan melakukan pengancaman terhadap anak istri AS lantaran AS sedang berada di Bandar Lampung.

‎Peristiwa kedua yaitu perampasan aset berupa Ruko dan melakukan pengrusakan fasilitas yang menjadi tempat usaha AS di Tiyuh Kibang Budi Jaya pada Selasa 17 Juni 2025 lalu.

‎”Peristiwa perampasan dan pengrusakan aset ini kami laporkan ke Mapolres Tubaba, kabarnya hari ini (Kamis 31/7/2025) pemeriksaan para terlapor,”ujarnya, didampingi Kuasa Hukum Andika Pratama, S.H, dari Kantor Hukum AP Law Firm.

‎Untuk aksi premanisme, kata dia, berupa pengancaman terhadap anak istri kliennya, itu sudah dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang. Jadi, ada dua LP, masing-masing di Mapolres Tulangbawang dan Mapolres Tulangbawang Barat.

‎Peristiwa itu terjadi berawal dari pinjaman sejumlah uang dari JP pada tahun lalu. Hutang awal kwitansi titipan Rp30 juta cash dengan jaminan SHM, kedua hutang Rp13,5 juta via transfer rekening BNI, itu total hutang dan sudah di bayar Rp50 juta.

‎”Saya disuruh untuk membuat kwitansi yang isinya uang titipan senilai Rp70 juta rupiah. Saya pikir sudah bayar Rp50 juta itu sudah lebih dari pokok hutang. Karena tak mau ribut saya mengalah dan siap bayar sisanya Rp20 juta,”bebernya.

‎Tapi yang bikin tidak masuk akal adalah, justru saya disuruh bayar lagi sebesar Rp70 juta. Saya mengalah dan saya bersedia untuk bayar, tapi sampai dengan hari ini saya sangat kesulitan cari uang sebesar itu, apalagi usaha macet,”kesahnya.

‎Meskipun keberatan, Syafei mengaku sudah beritikad baik dengan menyerahkan aset berupa tanah perumahan.

‎” JP justru marah katanya dia nggak mau tanah, dia mau uang. Saya jual aset itu sampai sekarang pun belum laku, tapi kalau saya tidak melaporkan kedua peristiwa yang kami alami ke kepolisian, saya selalu dihantui rasa khawatir atas keselamatan anak istri saya,”tegasnya. (Rilis)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *